2011/01/10

PERADABAN ISLAM DI PERSIA


A.     PENDAHULUAN
Persia termasuk salah satu wilayah tempat pembibitan peradaban manusia yang permulaan. Dari wilayah ini dikembangkan kebijaksanaan dan wawasan mengenai berbagai pengalaman hidup bermasyarakat selama ribuan tahun. Peradaban manusia memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap perkembangan peradaban Islam tepatnya tahun 1930 M, Negara Persia bersama Iran, katanya di salah satu jalan silang utama yang menghubungkan antara Negara-negara Eropa dan Timur Tengah.
Adapun batas wilayahnya adalah sebelah utara berbatasan dengan Uni Soviet dan Laut Kaspia, sebelah timur dengan Palestina dan Afghanistan, sebelah barat dengan Turki dan Irak, sebelah selatan dengan Teluk Persia dan Teluk Oman.
Sebagian penduduk Iran (65 %) adalah suku Persia, selebihnya merupakan suku-suku Armenia, Turki, Mongol, Kurdi, Yahudi, Bakhtiar, masing-masing suku menggunakan bahasa maupun logat sendiri.
B.     SEKILAS SEJARAH BANGSA PERSIA
Sejarah negara dan bangsa Persia dimulai sejak tahun 500 SM. Awal tahun 100 SM terjadi penyerbuan suku-suku Persia dan Media. Kaum Persia menduduki daerah selatan. Dinasti Akhaememda memerintah daerah ini pada abad ke-6 SM sampai abad ke-3, selaku vassal dan raja-raja media dengan rajanya yang terkenal Danus Kekasarus dan putranya Cyrus. Raja terakhir dinsti ini Darus III Codamanus (336-331 SM) ditaklukan oleh bangsa Macedoma di bawah Alexander Agung. Kemudian daerah ini dukuasai oleh dinasti Selukida yang tidak berumur panjang. Sementara itu ada dua kerajaan yang berkuasa secara berturut-turut yaitu Hastasapas dan Sasapan.
Pada tahun 63 SM Iran mulai ditaklukan bangsa-bangsa Arab (Islam). Kemudian menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam. Sekitara tahun 100 M berdiri kerajaan Turki pertama di daerah Ghananoida yang beragama Islam. Awal pertengahan abad ke-11 suku-suku Turki menduduki seluruh wilayah Persia. Kekuasaan bangsa Turki berkembang sampai pertengahan abad ke-18, ketika dinasti Qadan ada di bawah kepemimpinan Angka Muhammad. Bangsa Mongol mulai menaklukkan wilayah ini pada abad ke-13. Dinasti II Khan dari bangsa Mongol berkuasa antara 1256-1336 M.
Sejak tahun 1880 M Iran terliat dalam konfrontasi menghadapi imperialisme Inggris dan Rusia, keadaan tersebut  mengakibatkan Iran terpecah dalam berbagai arus pengaruh 1914-1978 M. Iran Utara dikuasai Rusia, bagian selatan dikuasai Inggris. Tahun 1921 Reza Khan mengambil alih kekuasaan dan sejak 1922 M Ia menjadi Perdana Menteri dan berhasil menaklukkan dinasti Qadan.
Pengaruh barat atas Iran semakin meningkat terutama setelah kedatangan Amerika ke wilayah ini sebelum tahun 1947 M. Hal ini ditentang baik oleh golongan cendekiawan berhaluan kiri maupun golongan Islam ekstrem kanan yang bergabung dalam Front Nasional di bawah pimpinan Mossadeg yang kemudian menjadi perdana menteri pada tahun 1951 M. Pada tahun 1953 M terjadi langkah politik antara Shah Iran dan Mossadeg yang mengakibatkan digesernya Mossadeg dari kedudukannya.
C.     PROSES MASUK DAN BERKEMBANGNYA INTERAKSI ISLAM PERSIA
Pada masa ini perluasan Islam ke seluruh arah timur mencapai sungai Oyus. Dakwah Islam pertama masuk ke Persia disampaikan oleh Nabi Muhammas SAW. Melalui surat yang dikirim kepada Lusia Abrun dan kerajaan Sasaniah pada tahun 8 H (M) Islam masuk ke Persia diawali pada masa pemerintahan Abu Bakar. Sekitar tahun 637 M pasukan Islam menang atau Persia di Kadisiah yang menyebabkan jatuhnya ibukota Selucia-Ctesiphon yang menandai berakhirnya perlawanan Persia. Selanjutnya melalui wilayah Persia Tenggara, Islam masuk ke Sind.
Keberhasilan gelombang pertama menjadi batu loncatan bagi perluasan yang dilakukan oleh Bani Umayyah. Islam berhasil menguasai propinsi-propinsi yang tadinya tergabung dalam kerajaan Persia, yang sebelumnya dilakukan oleh Islam dan agung. Karena wilayah ini merupakan salah satu tempat pembibitan peradaban manusia yang permulaan.
Setelah kedatangan Islam ke wilayah tersebut, terjadi akulturasi yang cukup kuat antara peradaban Islam dan perang bahkan sejak gerakan revolusi Abbadiah yang dikomandani oleh Abu Muslin Al-Khurasani, berbagai unsure peradaban Persia mewarnai perkembangan peradaban Islam, di antara pendukungnya berasal dari suatu gerakan protes orang-orang Persia terhadap dominasi Arab yang diberlakukan oleh penguasa-penguasa Bani Umayyah, pemindahan ibukota  kekuasaan dari Damaskus ke Bagdad dapat dipandang sebagai orientasi baru yang mengarah ke Bangsa Timur (khususnya Persia).
D.     DINASTI ISLAM YANG PERNAH BERKUASA DI PERSIA
Setelah berabad-abad Islam di Persia, daerah ini memberikan  perlindungan bagi berbagai dinasti kecil yang akarnya ada di masa lalu Sasaniah bahkan salah satu diantaranya Baduspaniah, tetap bertahan hingga masa Syah Abbas dari Safawiah (akhir abad ke-16).
Di antara dinasti lokal Iran ini adalah adalah dinasti Bawondian di Tabaristan (yang kemudian disebut Kazandaran), dinasti ini bertahan tahun lamanya, sampai zaman Al-Khamah. Ini terjadi karena faktor geografi yang mengisolokasikan daerah ini penguasa-penguasa Bawandiah memiliki gelar Iran Ispahbad (penempuh militer) yang sering disebut Mukuh Al-Jabal (Raja-raja gunung) karena mereka berhasil mempertahankan kekuasaan di gunung-gunung.
Di samping Bawandiah terdapat dinasti Thahiriyah dan Musafiriyah atau Safariyah atau Kangariyah antara tahun 916-1090 M. Dinasti ini dibangun oleh Muhammad bin Musafir yang menguasai benteng-benteng utama Tharom dan Samiran di Dailam. Dinasti ini memperluas wilayahnya sampai Azerbaijan dan Arran, bahkan ke Darban di Pantai Kaspia.
Rawwadiah dan Tabriz dan Azzarbayah adalah orang-orang Arab dan suku Azd, salah satu suku di Yaman. Pada awal periode Abbasiyah, orang-orang Rawwadiah menjadi gubernur Tabriz. Dinasti ini dibangun oleh Muhammad bin Husain Al-Rawwadi pada awal tahun ke-10 M. Pada pertengahan abad ke-11 dinasti ini menyerah dan menjadi bawahan Seljuk. Sebelum datangnya Seljuk abad ke-10 dan awal abad ke-11 di Persia Utara berkuasa Dinasti Syaddadiah yang dipimpin oleh Muhammad bin Syaddad.. Keturunan dinasti ini masih disebut-sebut hingga akhir abad ke-12. Dinasti ini terutama diDum sebuah kota di Armenia.
Buwaihiah termasuk yang paling kuat dan paling luas wilayahnya, sebelum datangnya Seljuk. Dinasti ini berhasil mendominasi pemerintahan Abbasiyah dengan menduduki posisi Amir yang bergelar Amir Al-Umara (panglima tertinggi).
Buwaihiah adalah penganut Syi’ah itsna Asy’ariyah yang moderat. Pada masa kekuasaannya, terjadi sistemisasi dan intelektualisasi teologi Syi’ah.
Selama kehancuran Buwaihiah, di Persia Barat berdiri dinasti Kakuniyan. Dinasti ini berkuasa secara independen dari tahun 1008-1051 M. Selanjutnya sampai tahun 1119 M menjadi bawahan kekuasaan Seljuk. Penguasa-penguasa dinasti ini adalah Ala’ Al-Daulah Muhammad yang dikenal dengan panggilan ibn kakuya (kaku=paman).
Sementara itu, di Khurasan, gubernurnya yang diangkat Al-Makmun, Thahir bin Al-Husain, melepaskan diri dari pusat pemerintahan Baghdad dengan menyebut kekuasaannya sebagai dinasti Thahiriyah pada tahun 821 M. Usia  dinasti ini tidak cukup panjang, karena ia hanya bertahan sampai tahun 873 M.
Posisi Thahiriyah di Khurasan kemudian digantikan oleh Samaniyah. Dinasti ini menganut paham Sunni yang tegas, sehingga dia menguasai wilayah-wilayah yang menjadi kubu ortodoksi. Dinasti lain yang pernah menguasai perjalanan sejarah Persia adalah Seljuk. Kesultan Seljuk merupakan suatu negara yang teratur secara Hierarkhis dengan memakai pola Persia-Islam dan didukung oleh kekuatan militer yang tangguh.
Dinasti-dinasti penting yang dapat dikatakan lebih mandiri dalam kekuasaannya di Iran antara lain :
  1. II Khaniah (1256-1353 M)
            Sejarah Iran dari abad ke-13 hingga 18 mengalami perkembangan cultural dan instusional. Dari zaman terdahulu Iran mewarisi peradaban pertanian dan rezim monarkis. Imperium Seljuk telah mewariskan pola-polanya yang khas berupa elit militer perbudakan dan bentuk administrasi iqtha’.
            Meskipun menghadapi banyak pertentangan, baik dengan pihak luar maupun tekanan dari dalam, periode II-Khan merupakan periode kemakmuran bagi Persia. Ibukota II-Khaniah, Tabriz dan Maragha, menjadi pusat-pusat ilmu pengetahuan khususnya penulis sejarah dan ilmu-ilmu kealaman, seperti: Al Juwaini (1226-1283 M), Futub Al-Buldan (History of the world Conquerors) dan lain-lain.
  1. Timuriah (1370-1505 M)
            Rezim II-Khan berlangsung antara tahun 1256-1336. Rezim ini berakhir dengan terpecahnya kekuasaan menjadi sejumlah negara propinsial yang terlibat dalam persaingan satu dengan yang lainnya. Beberapa negara kecil yang menggantikannya akhirnya tersedot ke dalam kekuasaan imperium baru yang dibangun oleh Timur Lenk (Tamarlane, 1370-1405 M) dan keturunannya yang memperkenalkan sebuah fase perkembangan kultur kerajaan Iran.
            Dalam menegakkan kekuasaannya, Timur didukung oleh elite Muslim setempat termasuk Syaikh Al-Islam di Samarkand dan kalangan sufi yang menjadi penasihat spiritualnya. Tokoh-tokoh agama Islam bekerja kepadanya sebagai Qadli, diplomat dan turtor bagi pangeran-pangeran muda.
            Sepeninggal Timur (wafat tahun 1405 M), imperium Timuriah dibagi menjadi dua wilayah yang masing-masing menjadi pusat yang penting bagi kultur Iran. Transoxiana menjadi kota pusat kemajuan arsitektur, filsafat dan ilmu-ilmu ke-Islaman serta melahirkan sebuah varian baru peradaban imperium Islam-Iran.
            Di bawah pemerintahan Timuriah, Herat menjadi pusat kultur muslim yang kedua, Sultan Husyain membangun kota Herat sebagai pusat bagi kultur kesultanan di Turki.
            Ekspresi yang cukup krusial dari otoritas kepemimpinan suku di dalam masyarakat Turki-Mongolia adalah Uymag (Negara keluarga). Kepala Uymag mengerahkan dukungan militernya untuk mengumpulkan pajak dari warga dan untuk mendirikan sebuah pemerintahan lokal di wilayah perbatasan.
            Akibat invasi Mongol, suksesi beberapa rezim yang tidak stabil, dan campur tangan kalangan Turki tumbuh bentuk-bentuk baru organisasi social keagamaan di Iran. Para sufi tampil sebagai pemimpin yang memberikan jawaban terhadap kebutuhan atas perlindungan politik dan kebangkitan spiritual.
  1. Dinasti Samawiah (1501-1732 M)
            Negara Samawiah dinisbahkan kepada nama seorang guru sufi di Ardabil, yaitu Syeikh Ishak Saifuddin (wafat tahun 1334 M). Ia mendirikan tarekat di Ardabil, Azerbaijan yang kemudian diberi nama Safawiah. Ia memiliki murid Tarekat yang sangat kuat berpegang pada ajaran agama.
            Gerakan tarekat tersebut semakin penting artinya terutama setelah ia mengubah bentuk tarekat itu dari pengajian tasawuf murni yang bersifat lokal menjadi gerakan keagamaan yang besar pengaruhnya di Persia, Syria dan Anatolia.
            Demikian halnya dengan gerakan tarekat Safariyah. Setelah berhasil menyebarkan pengarahannya di berbagai wilayah, mereka mulai mengatur kekuasaan. Propaganda yang gencar dilakukan oleh para penerusnya dalam upaya mengembangkan kekuasaan di sekitar Anatolia. Yang pada masa itu di bawah kekuasaan dari Qayamlu dan Aq-Quyunlu, dua di antara suku kuat Turki.
            Safawiah mempunyai pola pemerintahan yang teokratik, sebab para penguasa bukan saja mengaku sebagai keturunan Ali, namun juga mengklaim berstatus sebagai titisan para Imam Syiah, bahkan Ismail I mengaku sebagai penjelasan tuhan, sinar ketuhanan dari Imam yang tersembunyi dan Imam Mahdi. Ia memakai gelar bayangan tuhan di bumi, meniru gelar yang dipakai oleh raja-raja Persia. Kerajaan Safawiah memiliki kemudahan dalam melakukan konsolidasi pemerintahan.
            Kekuasaan Turki Utsmani di sebelah barat dan Uzbeg di sebelah timur memang mirip musuh bebuyutan kerajaan Safawiah. Karena kekuatan yang seimbang, Safawi tidak berhasil mengalahkan Turki Utsmani.
            Abbas I (1558-1628 M) mengadakan perjanjian damai dengan Turki Utsmani dengan konsekuensi ia harus menyerahkan wilayah Azerbaijan Georgia dan sebagai Khuziztan. Di samping itu Abbas janji tidak akan menghina khalifah pertama dalam Islam (Abu Bakar, Umar dan Usman) dalam khotbah-khotbah Jum’at.
            Masa kekuasaan Abbas I (kemudian diberi gelar Abbas Syah yang agung) merupakan puncak kejayaan kerajaan Safawiah. Beberapa hal yang dilakukan oleh Abbas I perlu ditegaskan di sini yaitu :
1.Pertama : melakukan persekutuan dengan orang-orang Kristen, dengan          Inggris melawan Usmani, mendorong pedagang bangsa Belanda   dan Inggris di Bandar Abbas, juga menjalani hubungan diplomatik dengan bangsa Eropa.
2. Kedua :      Mengubah rakyat Iran dari paham Sunni menjadi Syi’i.
3. Ketiga :      Anehnya Abbas I, begitu juga beberapa raja yang lain, bersifat    bengis terhadap anak-anaknya sendiri, karena khawatir akan    merebut kekuasaan dari tangannya.
4. Keempat : kegiatan pembangunan fisik pada masa Safawiah ini sangat          menonjol.
            Untuk memperkokoh otoritasnya tersebut, Safawiah berusaha memantapkan Syi’isme di Iran. Syi’ah dijadikan sebagai madhb resmi negara. Dilakukan dalam memperluas dukungan dan mengkonsolidasikan otoritas Syi’ah. Ali Al-Kharakhi (1465-1534 M) mendirikan madrasah Syi’ah yang pertama di Iran.
            Pada periode-periode awal, otoritas yang syah terhadap kegiatan keagamaan benar-benar dominant. Perayaan di bulan Muharram merupakan agenda penting dalam pemerintahan Safawiah.
            Untuk mendukung penerapan agama resmi, rezim Safawiah melancarkan program untuk mengelimiur seluruh paham yang berbeda dengan paham Syi’ah Itsna  Asy’ariyah.
            Reformasi militer dan administratif Syah Abbas sebagian didanai dengan usaha perdagangan yang cermat. Dia menggairahkan produksi sutera dan memasarkan hasilnya melalui pedagang yang terkontrol oleh negara, dengan membawa pedagang Armenia ke Isfahan dan menjadikan mereka perantara antara Syah dan pelanggan asing. Abbas I membangun pabrik untuk memproduksi barang-barang mewah baik untuk keperluan sendiri maupun untuk dijual dalam perdagangan internasional. Karpet yang semula merupakan industri istana, dipusatkan di pabrik-pabrik segar di Isfahan. Sutera juga jadi industri kerajaan yang hasilnya dijual ke Eropa.
            Orang Inggris yang pertama kali ke Iran adala Anthony Sherly dan Robert Sherley, mereka berinisiatif agar bangsa Iran memasuki perdagangan iternasional. Mereka datang pada tahun 1589, dan pada tahun 1616 the English East India Company (EEIC) memperoleh hak untuk berdagang secara bebas di Iran. Bangsa Inggris membantu Abbas I mengusir Portugis dari Pelabuhan Teluk Persi di Humuz dan membangun Bandar Abbas sebagai pelabuhan baru.
            Prestasi lain dari Safawiah adalah pembangunan ibukota baru yaitu Isfahan. Merupakan kota yang sangat penting bagi perkembangan politik, ekonomi Iran, dan sebagai simbol legitimasi dinasti Safawiyan. Isfahan sangat penting kedudukannya bagi perekonomian negara, sebab merupakan pusat industri dan kegiatan pemasarannya semua kegiatan perekonomian itu berada di bawah pengawas petugas perpajakan negara. Kota ini juga sebagai symbol vitalitas Islam-Iran. Pada tahun 1666 M, Isfahan memiliki 162 masjid, 48 perguruan, 162 caravasaries, dan 273 tempat pemandian umum yang hampir seluruhnya dibangun oleh Abbas I dan Abbas II.
            Di bidang seni, Safawiyah juga memiliki prestasi yang cukup diakui. Pada tahun 1510 M sekolah seni lukis Timuriah dipindahkan dari Herat ke Tibriz. Bahzas (seorang pelukis terbesar pada saat itu), Syah Tahmasp (seorang seniman besar). Dari sekolah seni lukis tersebut terbitlah sebuahedisi Syah Nameh (buku tentang Raja-raja) yang memuat dari 250 lukisan dan merupakan salah satu karya besar seni manuskrip Iran.
            Kerajaan Safawi juga mengukir sejarah perkembangan tradisi keilmuan. Dalam sejarah Islam, Persia dikenal sebagai bangsa yang berperadaban tinggi dab bersahaja dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Banyak ilmuwan lahir dan berkembang pada masa pemerintahan kerajaan Safawiah. Yang masih hidup pada masa itu adalah Baha’ Al-Din Al-Amili (generalis ilmu pengetahuan), Sadr Al-Din Al-Syirazi (filosof) dan Muhammad Baqir bin Muhammad Damad (filosof ahli sejarah, teolog yang pernah mengadakan observasi atas kehidupan lebah).
            Pada masa kekuasaan Safawiyah, yang tampaknya dibangun atas kepentingan ideologi Syi’ah. Ini memang bentuk konsekuensi logis dari situasi dan kondisi yang melatarbelakangi kelahirannya. Ia tampak beroientasi ke Syi’ahan karena ia mengemban misi Syi’h. Tanda-tanda kehancuran kerajaan Safawiyah sudah kelihatan ketika pemerintahan dipegang oleh Sulaiman. Pemerintah melakukan penindasan dan pemerasan. Penindasan juga dilakukan terhadap para ulama dan penganut pahan Sunni dengan memaksakan paham Syi’ah. Keadaan bertambah buruk ketika kekuasaan dipegang oleh Sultan Husein II. Penduduk Afghan bagian dari Iran adalah penganut Sunni. Mereka ditindas oleh penguasa. Ketikamereka tidak tahan lagi atas penindasan yang dilakukan oleh penguasa mereka pun melakukan pemberontakan di bawah pimpinan Amir Kandahar, Amir Mahmudkhan, berhasil menguasai Herat dan Masyhad, kemudian merebut ibukota kerajaan Isfahan pada tahun 1772 M.
            Pada masa Safawiyah Iran melakukan perubahan yang luar biasa berkaitan dengan hubungan negara dan agama. Islam digunakan sebagai pemersatu masyarakat ke dalam gerakan moral dan politik. Yang lebih besar, bentuk-bentuk institusi kenegaraan, kesukuan dan institusi. Keagamaan Safawi yang diciptakan oleh Abbas I telah mengalami perubahan secara mencolok pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18. Abad ke-16 dan awal abad ke-17 memiliki kecenderungan untuk memperkuat kekuasaan negara dan membentuk keagamaan kalangan Syi’i. Sedangkan periode berikutnya mengantarkan pada sebuah kemunduran yang tajam bagi dinasti Safawiyah.  
  1. Dinasti Qajar (1785-1925 M)
            Nadir Syah digantikan oleh Karim Khan, pemimpin koalisi kelompok kesukuan Zanddi Iran barat. Rezim ini berlangsung secara efektif dari tahun 1750-1779 M. Rezim ini berakhir dengan memberikan jalan bagi kelompok Qajar. Tahun 1779 M kelompok Qajar menyalahkan Zandan mendirikan sebuah dinasti yang berlangsung hingga tahun1924 M, kekuasaannya berlangsung 1795-1925 M.
            Iran berada di bawah dominasi ekonomi dan politik dari kekuatan-kekuatan besar, khususnya Inggris dan Rusia. Tahun 1889 M Imperial Bank of Persia didirikan. Tahun 1890 M perusahaan Inggris diberi hak monopoli industri tembakau. Pada tahun 1891 M dibentuk Bank of Peria, dan tahun 1890-an Rusia menjadi investor terbesar dalam mengucurkan pinjaman kepada Syah Iran. Tahun 1907 perjanjian antara Inggris dan Rusia membagi Iran menjadi dua wilayah. Wilayah bagian utara dan selatan dengan satu wilayah. Netral yang membatasi keduanya. Rusia dan Inggris juga memberi kesempatan kepada Iran untuk mempertahankan kemerdekaannya dan keutuhan kerajaannya secara nominal, tetapi keduanya berusaha menguasai Iran secara efektif.
            Membangkitkan Qajar untuk memoderenisasi dan memperkokoh perangkat kenegaraan. Nasir Aldin (1848-1896 M) mengorganisasikan sebuah sistem militer yang mengharuskan masing-masing daerah untuk mensuplai sejumlah tentara atau membayar sejumlah uang yang sepadan untuk menggaji mereka. Reformasi Qajar tidak mampu menjalankan sentralisasi kekuatan negara dan tak berdaya campur tangan pihak asing. Ulama menjadi musuh utama pengaruh asing dan bagi negara sendiri yang menjadi kolaborator asing. Pada pemerintahan Nasir Aldin Syah yang berada di bawah pengaruh Mirza Taqikhan. Pemerintah berusaha mempersempit otoritas ulama. Posisi ulama diperkuat oleh para pedagang, pengrajin, kaum intelektual modernis Islam didikan barat, membentuk perlawanan nasional yang pertama terhadap Qajar. Puncak pergolakan terjadi pada krisis konstitusional yang mengantarkan kepada penyelenggaraan siding dewan konstituante nasional pada tahun 1996. Dewan ini menciptakan konstitusi yang menempatkan Syah di bawah pemerintahan parlementer dengan Islam sebagai agama Islam resmi.  

PERADABAN ISLAM DI INDONESIA


A. SEBELUM KEMERDEKAAN
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau abad ke tujuh sampai abad ke delapan masehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam perjalanannya ke negeri Cina pada tahun 1345 M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini abad ke XIII di anggap sebagai awal masuknya agama islam ke Indonesia.
Daerah yang pertama-pertama dikunjungi ialah :
1.      Pesisir Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
2.      Pesisir Utara pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.
Pada permulaan abad ke XVII dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram, yaitu: Sultan Agung maka kemenangan agama islam hampir meliputi sebagai besar wilayah Indonesia.
Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesia secara bertahap mulai meninggalkan sifat-sifatnya yang Singkretik (mistik). Setelah banyak orang Indonesia yang mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara menunaikan ibadah haji, dan sebagiannya ada yang bermukim bertahun-tahun lamanya.
Ada tiga tahapan “masa” yang dilalui atau pergerakan sebelum kemerdekaan, yakni :
1. Pada Masa Kesultanan
Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, social dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam kuat sampai Indonesia merdeka. Salah satu buktinya yaiut banyaknya nama-nama islam dan peninggalan-peninggalan yang bernilai keIslaman.
Dikerjaan Banjar dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak begitu sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang hasilnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan islam. Secara konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang Fiqih dan Tasawuf.
Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan jawa, ia banyak memberikan kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal ini memberikan kemudahan dalam islamisasi atau paling tidak mengurangi kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa.
Menurut buku Babad Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu Kertawijaya penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar penjelasan Sunan Ampel dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha itu sama, hanya cara beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama baru itu (agama islam), asalkan dilakukan dengan kesadaran, keyakinan, dan tanpa paksaan atau pun kekerasan.
2. Pada Masa Penjajahan
Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang berbeda watak dengan pedagang-pedagang Arab, Persia, dan India yang beragama islam, kaum pedagang barat yang beragama Kristen melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang teknologi persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan Indonesia. Tujuan mereka adalah untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan islam di sepanjang pesisir kepulauan nusantara. Pada mulanya mereka datang ke Indonesia untuk menjalin hubungan dagang, karena Indonesia kaya dengan rempah-rempah, kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut.
Waktu itu kolonial belum berani mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran islam dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun 1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820 dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan instruksi ini. Dan pada tahun 1867 campur tangan mereka lebih tampak lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati dan wedana, untuk mengawasi ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka mengatur lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab, pemerintahan Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah islam di Indonesia, karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di negeri Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang dikenal dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam dalam tiga kategori :
a.       Bidang agama murni atau ibadah
Pemerintahan kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat islam untuk melaksanakan agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
b.      Bidang sosial kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan adapt kebiasaan.
c.       Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan ketata negaraan.
3. Pada Masa Kemerdekaan
Terdapat asumsi yang senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari ini. Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia pada masa kini, tentu sangat dipengaruhi masa lalunya.
Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam diakui keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di negeri ini.
Seperti halnya pada masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.
B. SESUDAH KEMERDEKAAN
1. Pra Kemerdekaan
Ajaran islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Berdasarkan pengalaman melawan penjajah yang tak mungkin dihadapi dengan perlawanan fisik, tetapi harus melalui pemikiran-pemikiran dan kekuatan organanisasi. Seperti :
- Budi Utomo (1908) - Taman Siswa (1922)
- Sarikat Islam (1911) - Nahdhatul Ulama (1926)
- Muhammadiyah (1912) - Partai Nasional Indonesia (1927)
- Partai Komunis Indonesia (1914)
Menurut Deliar Noer, selain yang tersebut diatas masih ada organisasi islam lainnya yang berdiri pada masa itu, diantaranya:
- Jamiat Khair (1905)
- Persyarikatan Ulama ( 1911)
- Persatuan Islam (1920)
- Partai Arab Indonesia (1934)
Organisasi perbaharu terpenting dikalangan organisasi tersebut diatas, adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan, dan Nadhatul Ulama yang dipelopori oleh K.H Hasyim Asy’ari.
Untuk mempersatukan pemikiran guna menghadapi kaum penjajah, maka Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama bersama-sama menjadi sponsor pembentukan suatu federasi islam yang baru yang disebut Majelis Islan Ala Indonesia ( Majelis Islam Tertinggi di Indonesia ) yang disingkat MIAI, yang didirikan di Surabaya pada tahun 1937.
Masa pemerintahan Jepang, ada tiga pranata sosial yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang yang menguntungkan kaum muslim di Indonesia, yaitu :
a.           Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda, yang dipimpin oleh Hoesein Djayadiningrat pada 1 Oktober 1943.
b.          Masyumi, ( Majelis Syura Muslimin Indonesia ) menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943, Tujuan didirikannya adalah selain untuk memperkokohkan Persatuan Umat Islam di Indonesia, juga untuk meningkatkan bantuan kaum muslimin kepada usaha peperangan Jepang.
c.           Hizbullah, ( Partai Allah atau Angkatan Allah ) semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Pasca Kemerdekaan
Organisasi-organisasi yang muncul pada masa sebelum kemerdekaan masih tetap berkembang di masa kemerdekaan, seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Masyumi dan lain lain. Namun ada gerakan-gerakan islam yang muncul sesudah tahun 1945 sampai akhir Orde Lama. Gerakan ini adalah DI/TII yang berusaha dengan kekerasan untuk merealisasikan cita-cita negara islam Indonesia.
Gerakan kekerasan yang bernada islam ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
- Di Jawa Barat, pada tahun 1949 – 1962
- Di Jawa Tengah, pada tahun 1965
- Di Sulawesi, berakhir pada tahun 1965
- Di Kalimantan, berakhir pada tahun 1963
- Dan di Aceh, pada tahun 1953 yang berakhir dengan kompromi pada tahun 1957

Kemunduran Tiga Kerajaan Besar (Usmani, Safawi dan Mughal)


BAB I 
PENDAHULUAN
Kemunculan tiga kerajaan islam yaitu Kerajaan Turki Ustmani, Kerajaan Safawi di Persia dan Kerajaan Mughal di India telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan peradaban islam.Kerajaan Usmani meraih puncak kejayaan dibawah kepemimpinan Sultan Sulaiman Al-Qanuni (1520-1566 M) di kerajaan safawi, Syah Abbas I membawa kerajaan tersebut meraih kemajuan dalam 40 tahun periode kepemerintahannya dari tahun 1588-1628 M. Dan di Kerajaan Mughal meraih masa keemasan di bawah Sultan Akbar (1542-1605 M).Seperti takdir yang telah Allah tentukan disetiap kejayaan tentu akan berganti dengan kemunduran bahkan sebuah kehancuran. Demikian pula yang terjadi pada ketiga kerajaan tersebut. Setelah pemerintahan yang gilang gemilang dibawah kepemimpinan tiga raja itu, masing-masing kerajaan mengalami fase kemunduran. Akan tetapi penyebab kemunduran tersebut berlangsung dengan kecepatan yang berbeda-beda.Kemunduran-krmunduran inilah yang akan penulis bahas dalam makalah ini. Karena pengaruhnya sangat besar terhadap kelangsungan peradaban Islam secara keseluruhan.
BAB II 
PEMBAHASAN
A. Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Safawi
Kerajaan safawi di Persia meraih puncak keemasan dibawah pemerintahan syah Abbas I selama periode 1588-1628 M. Abbas I berhasil membangun kerajaan safawi sebagai kompetitor seimbang bagi Kerajaan Turki Usmani. Bahkan dalam bidang ilmu pengetahuan, kerajaan ini lebih menonjol daripada kerajaan turki usmani, khususnya ilmu filsafat yang berkembang amat pesat.Hurmuz sebagai pelabuhan utama berhasil dikuasai oleh Abbas I sehingga wilayah ini mampu memjamin kehidupan perekonomian Safawi.Tanda-tanda kemunduran kerajaan persia mulai muncul sepeninggalan Syah Abbas I.Secara berturut-turut syah yang menggantikan abbas I adalah:1. Safi Mirza (1628-1642 M)2. Abbas II (1642-1667 M)3. Sulaiman (1667-1694 M04. Husain (1694-1722 M)5. Tahmasp II (1722-1732 M)6. Abbas III (1733-1736 M).Banyak faktor yang mewarnai kemunduran kerajaan safawi, diantaranya dari perebutan kekuasaan dikalangan keluarga kerajaan. Diakui bahwa Syah-syah yang menggantikan Abbas I sangat lemah.Safi Mirza merupakan pemimpin yang lemah dan kelemahan ini dilengkapinya oleh kekejaman yang luar biasa terhadap pembesar-pembesar kerajaan karena sifatnya yang pecemburu. Pada masa pemerintahan Mirza inilah kota Qandahar lepas dari penguasaan Safawi karena direbut oleh kerajaan Mughal yang pada saat itu dipimpin oleh Syah Jehan. Baghdad sendiri direbut oleh Kerajaan Usmani.Abaas II konon seorang raja pemabuk, akan tetapi di tangannya kota Qandahar bisa direbut kembali. Kebiasaan mabuk inilah yang menamatkan riwayatnya. Demikian halnya dengan sulaiman, ia seorang pemabuk dan selalu bertindak kejam terhadap pembesar istana yang dicurigainya. Selama tujuh tahun ia tak pernah memerintah kerajaan.Diyakini, konflik dengan turki Usmani adalah sebab pertama yang menjadikan Safawi mengalami kemunduran. Terlebih Turki Usmani merupakan kerajaan yang lebih kuat dan besar daripada Safawi. Hakikatnya ketegangan ini disebabkan oleh konflik Sunni-Syi’ah.Syah Husain adalah raja yang alim akan tetapi kealiman Husain adalah suatu kefanatikan tehadap Syi’ah. Karena dia lah ulama syi’ah berani memaksakan pendiriannya terhadap golongan sunni. Inilah yang menyebabkan timbulnya kemarahan golongan sunni di afganistan. Dan pemberontakan inilah yang mengakhiri kisah kerajaan safawi.Pemberontakan bangsa afgan dimulai pada 1709 M di bawah pimpinan Mir Vays yang berhasil merebut wilayah Qandahar. Lalu disusul oleh pemberontakan suku Ardabil di Herat yang berhasil menduduki Mashad.Mir Vays digantikan oleh Mir Mahmud sebagai penguasa Qandahar. Di bawahnyalah, keberhasilan menyatukan suku afgan dengan suku ardabil. Dengan kekuatan yang semakin besar, Mahmud semakin terdorong untuk memperluas wilayah kekuasaannya dengan merebut wilayah afgan dari tangan safawi. Bahkan ia melakukan penyerangan terhadap Persia untuk menguasai wilayah tersebut.Penyerangan demi penyerangan ini memaksa Husain untuk mengakui kekuasaan Mahmud. Oleh Husain, Mahmud diangkat menajdi gubernur di Qandahar dengan gelar husain Quli Khan yang berarti Budak Husain. Dengan pengakuan ini semakin mudah bagi Mahmud untuk menjalankan siasatnya. Pada 1721 M ia berhasil merebut Kirman. Lalu menyerang Isfahan, mengepung ibu kota safawi itu selama enam bulan dan memaksa Husain menyerah tanpa syarat. Pada 12 oktober 1722 M Syah Husain menyerah dan 25 oktober menjadi hari pertama Mahmud memasuki kota Isfahan dengan kemenangan.Tak menerima semua ini, Tahmasp II yang merupakan salah seorang putra Husain dengan dukungan penuh suku Qazar dari rusia, memproklamirkan diri sebagai penguasa Persia dengan ibu kota di Astarabad. Pada 1726 M, Tahmasp bekerja sama dengan Nadir khan dari suku afshar untuk memerangi dan mengusir bangsa afgan yang menduduki Isfahan.Asyraf sebagai pengganti Mir Mahmud berhasil dikalahkan pada 1729 M, bahkan Asyraf terbunuh dalam pertempuran tersebut. Dengan kematian Asyraf, maka dinasti Safawi berkuasa lagi.Pada Agustus 1732 M, Tahmasp II dipecat oleh Nadir Khan dan digantikan oleh Abbas III yang merupakan putra Tahmasp II, padahal usianya masih sangat muda. Ternyata ini adalah strategi politik Nadir Khan karena pada tanggal 8 maret 1736, dia menyatakan dirinya sebagai penguasa persia dari abbas III. Maka berakhirlah kekuasaan dinasti Safawi di Persia.Kehancuran safawi juga dikarenakan lemahnya pasukan Ghulam yang diandalkan oleh safawi pasca penggantian tentara Qizilbash. Hal ini karena pasukan Ghulam tidak dilatih secara penuh dalam memahami seni militer. Sementara sisa-sisa pasukan qizilbash tidak memiliki mental yang kuat dibandingkan dengan para pendahulu mereka. Sehingga membuat pertahanan militer Safawi sangat lemah dan mudah diserang oleh lawan.Demikianlah dinamika kekhalifahan Safawi di Persia. Sistem Syi’ah ini, diakui atau tidak, walau safawi telah hancur, masih memiliki sisa-sisanya. Yang paling jelas tentulah dalam pemerintahan Republik Islam Iran dewasa ini. Meskipun tidak secara penuh diadopsi, tapi inti dari yang dulu oleh Safawi rumuskan dan dilembagakan tetap menjadi dasar yang tidak dapat dinafikan begitu saja.
B. Kemunduran dan Kehancuran Dinasti Mughal di India
Sepeninggalan Aurangzeb pada 1707 M, kesultanan mughal mulai menunjukkan tanda-tanda kemunduran karena generasi pemimpin selanjutanya sangat lemah.Tercatat sultan-sultan pasca Aurangzeb adalah sebagai berikut:1. Bahadur Syah I (1707-1712 M)2. Azimusyah (1712-1713 M)3. Farukh siyar (1713-1719 M)4. Muhammad syah (1719-1748 M)5. Ahmad Syah (1748-1754 M)6. Alamghir II (1754-1759 M)7. Syah Alam (1761-1806 M)8. Akbar (1806-1837 M).9. Bahadur Syah II (1837-1858 M)Kemunduran ini ditandai dengan konflik dikalangan keluarga kerajaan, yang intinya adalah saling berebut kekuasaan. Keturunan Babur hampir semuanya memiliki watak yang keras dan ambisius, sebagaimana nenek moyang mereka yaitu Timur Lenk yang juga memiliki sifat demikian.Ketika Jehangir menggantikan Abbas I, mendapat tentangan dari saudaranya, Khusraw yang juga ingin tampil sebagai penguasa Mughal. Lalu saat Syah Jihan menggantikan Jehangir, giliran ibu tiri beliau yang menentang karena ingin anaknya yaitu Khurram , menggantikan Jehangir. Begitu pun saat Syah Jihan mulai mendekati ajalnya, anak-anak Syah Jihan diantaranya Aurangzeb, Dara siqah, Shujah, dan Murad Bakhs saling berebut kekuasaan hingga menyebabkan perang saudara yang berkepanjangan.Faktor lainnya yang sangat berpengaruh adalah serangan dari kerajaan atau kekuatan luar. Serangan ini mulanya dilakukan oleh kerajaan Safawi di persia yang memperebutkan wilayah Qandahar. Pada 1622 m, daerah ini berhasil dikuasai oleh Safawi. Pada 1739 M, Nadir Syah dari Safawi menyerbu Mughal dengan alasan bahwa Mughal tidak mau menerima duta bangsa yang dikirim olehnya. Lalu disusul ketegangan dengan Afganistan pada masa pemerintahan Muhammad Syah, kerajaan Mughal mendapat serangan dari suku afgan yang dipimpin oleh Ahmad Syah. Pada 1748 ahmad Syah berhasil menguasai Lahore.Pemberontakan Hindu juga turut memperkeruh suasana. Hindu yang merupakan mayoritas di sana, tidak senang menjadi warga kelas dua dibandingkan islam yang menjadi warga kelas satu padahal jumlahnya minoritas. Hal ini menimbulkan banyak sekali pemberontakan yang membuat repot kerajaan Mughal terlebih disaat yang hampir bersamaan muncul pula tekanan dari Inggris.Keruntuhan Mughal juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, dimana kemunduran politik negeri ini sangat menguntungkan bangsa-bangsa barat untuk menguasai jalur perdagangan . Persaingan diantara mereka akhirnya dimenangi oleh Inggris yang kemudian untuk memperkuat pengaruhnya, mendirikan EIC (East India Company). Dengan mendatangkan pasukan kerajaan inggris untuk mengamankan dan mestabilkan wilayahnya. Menyadari kekuatan Mughal semakin menurun, maka Syah Alam membuat perjanjian dengan Inggris, dimana ia menyerahkan Oudh, Bengal dan Orisa kepada inggris. Monopoli Inggris yang sangat otoriter dan cenderung keras, membuat rakyat Mughal yang muslim maupun Hindu, bersama-sama mengadakan pemberontakan. Akan tetapi dapat dikalahkan walaupun dalam serangan itu, pasukan Hindu yang memulainya, akan tetapi Inggris melihat umat islam dan Bahadur Syah II, ikut campur dalam penyerangan itu. Maka sebagai hukumannya, inggris memporak-porandakan wilayah Mughal dengan kekuatan senjatanya yang selangkah lebih maju dibandingkan pasukan Mughal dan Hindu. Masjid dan Candi menjadi sasaran penghancuran. Bahdaur sendiri di usir dari istana pada 1858 M, maka sejak saat itu berakhirlah kekuasaan kerajaan Mughal di India dan digantikan oleh imperialisme Inggris.
C. Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Turki UsmaniSecara garis besar kemunduran Usmani mulai terasa sejak pemerintahan Sultan Salim II yang menggantikan Sultan Sulaiman Al Qanuni pada 1566-1574 M.
Di lihat dari faktor-faktor yang menyebabkan keruntuhan Kerajaan Turki Usmani yang secara perlahan selama tiga abad dapat dilihat melalui beberapa faktor.Diantaranya melemahnya semangat Yenisari sehingga menyebabkan berbagai wilayah lepas dari kekuasaan Turki Usmani, hal ini sudah mulai menunjukkan tanda-tandanya yaitu saat kekuasaan Salim II, dimana ia menderita kekalahan dari serangan pasukan gabungan armada Spanyol, bandulia, dan armada sri paus di tahun 1663 M. Pasukan Usmani juga mengalami kekalahan dalam pertempuran di Hungaria di tahun 1676 M. Pada 1669 M, Turki Usmani mengalami kekalahan di Mohakez sehingga terpaksa menandatangani perjanjian Karlowitz yang isinya kerajaan Usmani harus menyerahkan seluruh wilayah hungaria dan pada 1770 M pasukan Rusia mengalahkan pasukan Usmani di asia kecil.Luasnya wilayah dan buruknya sistem pemerintahan pasca sulaiman Al qanuni juga membuat hilangnya keadilan, dan merajalelanya korupsi dikalangan istana. Heterogenitas penduduk menyebabkan kurangnya semangat persatuan. Terlebih Usmani merupakan kerajaan ayng coraknya militer. Padahal militerisme diakui sangat sulit untuk membentuk suatu persatuan.Sangat disayangkan pula bila kehidupan istana jauh dari nilai-nilai keislaman, justru sikap bermegah-megahan dan istimewa serta memboroskan uang terjadi pula di kerajaan turki Usmani. Hal ini setidaknya terjadi akibat pengaruh kehidupan barat yang masuk ke istana. Terlebih pemborosan harta ini terjadi saat perekonomian mulai mengalami kemerosotan yang sangta tajam, apalagi untuk pembiayaan angkatan perang yang diharapkan mampu meraih ghanimah malah mengalami kekalahan yang berturut-turut.Kemuduran di kalangan istana ini, diambil kesempatan oleh wilayah-wilayah turki dalam upaya memerdekakan diri. Terlebih setelah munculnya semangat nasionalisme. Bangsa-bangsa yang tunduk pada usmani, mulai menyadari akan kelemahan kerajaan tersebut. Maka walaupun kerajaan usmani memperlakukan mereka sebaik mungkin, namun dalam benak mereka tetap saja bila Usmani adalah penjajah yang datang menyerbu dan menguasai wilayah mereka. Dimulailah usaha untuk melepaskan diri dari pemerintahan Usmani, di Mesir misalnya, Yenisari justru bekerjasama dengan dinasti mamalik dan akhirnya berhasil merebut kembali wilayah mesir pada 1772 M hingga kedatangan Napoleon pada !789 M. Lalu ada gerakan wahabisme di tanah arab yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul wahab yang bekerjasama dengan keluarga Saud, dan akhirnya berhasil memukul mundur kekuasaan turki dengan bantuan tetara Inggris dari jazirah Arab. Keluarga saud sendiri memproklamirkan sebagai penguasa arab maka wilayah jazirah arab selanjutnya dinamakan Saudi Arabia.Kemajuan teknologi barat juga tidak bisa dilepaskan sebagai salah satu faktor penentu kehancuran wilayah turki usmani, dimana sistem kemiliteran bangsa barat selangkah lebih maju dibandingkan dengan kerajaan turki usmani. Oleh karena itu saat terjadi kontak senjata maupun peperangan yang terjadi belakangan, tentara turki selalu mengalami kekalahan. Terlebih Turki Usmani sangat tidak mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan, maka otomatis peralatan perangnya pun semakin ketinggalan jaman. Saat Turki Usmani mulai berbenah, sudah terlambat karena wilayahnya sedikit demi sedikit mulai menyusut karena melepaskan diri dan sulit untuk menyatukannya kembali.Akhirnya pada 1924, Kemal Attaturk memaksa Sultan Hamid II untuk menyerahkan kekuasaan Turki Usmani setelah kemal melakukan gerakan pembaharuan melalui Turki Muda nya, dan penyerahan kekuasaan ini menjadikan Turki Usmani telah berakhir riwayatnya dan kemudian digantikan oelh Republik Turki yang sekuler.Kehancuran Kerajaan Turki Usmani ini, membuat bangsa-bangsa eropa semakin mudah menguasai dan menjajah wilayah-wilayah ynag dulu diduduki oleh Usmani yang mayoritas muslim. Maka sejak itulah umat islam berada dalam situasi dijajah oleh bangsa non muslim. Sungguh ironis karena ini lebih baik oleh bangsa turki karena bagaimanapun juga Turki Usmani adalah muslim.
BAB III 
KESIMPULAN
Keruntuhan tiga kerajaan islam ini umumnya ditandai oleh konflik dalam kalangan keluarga kerajaan yang saling berebut kekuasaan. Hal ini mengakibatkan sistem pemerintahan dan keluasan wilayah yang telah berhasil dibangun pada masa sebelumnya menjadi tidak berarti lagi karena para penerusnya lebih sibuk untuk saling merebut kekuasaan dari tangan keluarganya sendiri.Lalu masalah ekonomi juga sangat berperan, seperti misalnya kedatangan Inggris di Mughal sangat memepengaruhi kehidupan ekonomi sitana yang apada ujungnya malab bergantung kepada Inggris. Demikian pula di Turki Usmani, sikap boros dan hidup kemewahan berbanding lurus dengan kekalahan demi kekalahan yang dialami pasukan yenisari sehingga membuat kas negara berwarna merah karena tak mendapatkan ghanimah maupun wilayah baru.Sistem politik juga sangat mempengaruhi, di Safawi misalnya kebijakan memaksakan madzhab syi’ah membuat secara politik orang-orang sunni tidak senang dan akhirnya justru memberontak melepaskan diri dari kekuasaan Safawi dan bahkan Sunni melalui suku Afgan berhasil menguasai wilayah safawi.Ambisi perluasan wilayah juga mengakibatkan kehancuran turki itu sendiri karena tenyata semangat juang Yenisari tidak lagi sekuat dulu. Demikian juga Ghulam di Safawi tidak memiliki semangat seperti Qizilbash, demikian pula generasi Qizilbash selanjutnya tidak seperti generasi Qizilbash terdahulu. Semenatara aliasi Islam Hindu di Mughal tidak mampu memukul mundur inggris.Kelemahan teknologi yang sangat mencolok membuat perlawanan di Mughal maupun usaha mempertahankan diri oleh Turki Usmani mengalami kegagalan karena bangsa eropa pada saat itu telah memiliki perangkat perang yang selangkah lebih maju dibandingkan dengan yang dimiliki oleh dua kerajaan tersebut.

Mengenal Ilmu Hadits

 
Definisi Musthola'ah Hadits

HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits.
 

Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits

Rawi
, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
 

Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi
1.      As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
1. Ahmad
2. Bukhari
3. Turmudzi
4. Nasa'i
5. Muslim
6. Abu Dawud
7. Ibnu Majah
2.      As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad
3.      Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
4.      Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
5.      Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
6.      Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
7.      Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).
Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .

Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
 

Gambaran Sanad

Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.

Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

Awal Sanad dan akhir Sanad

Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.


Klasifikasi Hadits

Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:
1.      Hadits Shohih, adalah hadits yang  diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
2.      Hadits Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
3.      Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
4.      Hadits Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
 
Syarat-syarat Hadits Shohih

Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :

·         Rawinya bersifat Adil
·         Sempurna ingatan
·         Sanadnya tidak terputus
·         Hadits itu tidak berillat dan
·         Hadits itu tidak janggal
Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
·         Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
·         Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
·         Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan.
·         Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.

Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya
·         Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
·         Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
·         Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
·         Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
·         Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
·         Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
·         Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
·         Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
·         Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
·         Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
·         Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
·         Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi
·         Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
·         Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
·         Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
·         Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
·         Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan sifat matannya
·         Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
·         Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.

Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).

Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."

Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:

1.      Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
2.      Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)
3.      Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.

Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :


[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir

1.      Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
2.      Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.
3.      Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.
[2] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

Klasifikasi hadits Ahad

1.      Hadits Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
2.      Hadits Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
3.      Hadits Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

·         Qala ( yaqalu ) Allahu
·         Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala
·         Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:
·         Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
·         Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
·         Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
·         Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Bid'ah

Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya.

Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.

"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.


Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?

Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam:
1.      Yang wajib dibenarkan (diterima).
2.      Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
3.      Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).
Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:
1.      Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).
2.      Dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu.
3.      Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.
4.      Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).
 
Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
·         Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).
·         Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.
·         Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.
·         Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu).
·         Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu

·         Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu.
·         Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
·         Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).