BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan pendidikan islam mempunyai beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, di antaranya pendidik yang selain sebagai nara sumber, pendidik harus bertanggung jawab kepada pendidikan.
Adapun persyaratan-persyaratan menjadi pendidik dalam Pendidikan Islam juga mempengaruhi perkembangan peserta didik. Karena, pendidik sangat menentukan kemajuan peserta didiknya.
Oleh karena itu, untuk menjadi pendidik yang baik dan ideal harus bisa menguasai keterampilan-keterampilan dalam mendidik. Keterampilan dan tugas sebagai peran pendidik. Karena, komponen pendidikan di antaranya pendidik dan peserta didik. Adapun pendidik sangat mempengaruhi perkembangan peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pendidik
Pendidik, dalam kontek pendidikan Islam disebut dengan murabbi, muallim dan muaddib. Kata atau istilah murabbi yang orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik bersifat jasmani maupun rohani, sedangkan untuk istilah muallim pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas ilmu pengetahuan dari seorang yang tahu kepada seorang yang tidak tahu. Begitu juga dengan muaddib untuk mengistilahkan seorang pendidik.
Sedangkan secara terminologi, pendidik merupakan kewajiban yang dipikulkan kepada orang yang telah dewasa. Kewajiban itu pertama-tama bersifat personal, dalam arti bahwa setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri. Kemudian bersifat sosial, dalam arti bahwa setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Hal ini tercermin dalam Firman Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu daripada neraka, yang bahan bakarnya manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.” (QS At-Tahrim: 6)
Berbeda dengan gambaran tentang pendidik pada umumnya, pendidik Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dalam mengembangkan potensinya dan dalam pencapaian tujuan pendidikan baik dalam aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik.
Pendidik dalam pendidikan Islam adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Sedangkan yang menyerahkan tanggung jawab dan amanat pendidikan adalah agama, dan wewenang pendidik dilegitimasi oleh agama, sementara yang menerima tanggung jawab dan amanat adalah setiap orang dewasa.
Para pakar menggunakan rumusan yang berbeda tentang pendidikan:
a. Moh. Fadhil al-Djamil menyebutkan, bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
b. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung-jawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
c. Sutari Imam Barnadib mengemukakan, bahwa pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan peserta didik.
d. Zakiah Daradjat berpendapat bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik.
e. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik.
Di Indonesia pendidik disebut juga guru yaitu “orang yang digugu dan ditiru”. Menurut Hadari Nawawi, guru adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dibedakan antara pendidik dengan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Syarat Guru dalam Pendidikan Islam
Soejono (1982: 63-65) menyatakan bahwa syarat guru adalah sebagai berikut:
a. Tentang umur, harus sudah dewasa
Tugas mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang, jadi menyangkut nasib seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa; anak-anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Di negara kita, seseorang dianggap dewasa sejak ia berumur 18 tahun atau dia sudah kawin. Menurut ilmu pendidikan adalah 21 tahun bagi lelaki dan 18 tahun bagi perempuan. Bagi pendidik asli, yaitu orang tua anak, tidak dibatasi umur minimal bila mereka telah mempunyai anak, maka mereka boleh mendidik anaknya. Diihat dari segi ini, sebaiknya umur kawin adalah 21 bagi lelaki dan minimal 18 bagi perempuan.
b. Tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
Jasmani yang tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila berbahaya juga bila ia mendidik. Orang idiot tidak mungkin mendidik karena ia tidak akan mampu bertanggung jawab.
c. Tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli
Ini penting sekali bagi pendidik, termasuk guru. Orang tua di rumah sebenarnya perlu sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya itu diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggara-kan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.Seringkali terjadi kelainan pada anak didik disebabkan oleh kesalahan pendidikan di dalam rumah tangga.
d. Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Bagaimana guru akan memberikan contoh-contoh kebaikan bila ia sendiri tidak baik perangainya? Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam mendidik selain mengajar; dedikasi tinggi diperlukan juga dalam meningkatkan mutu mengajar.
Syarat-syarat itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya. Syarat-syarat itu dapat diterima dalam Islam. Akan tetapi, mengenai syarat pada butir dua, yaitu tentang kesehatan jasmani, Islam dapat menerima guru yang cacat jasmani, tetapi sehat. Untuk guru di perguruan tinggi, misalnya, orang buta atau cacat jasmani lainnya dapat diterima sebagai tenaga pengajar asal cacat itu tidak merintangi tugasnya dalam mengajar.
Munir Mursi (1977: 97), tatkala membicarakan syarat guru kuttab (semacam sekolah dasar di Indonesia), menyatakan syarat terpenting bagi guru dalam Islam adalah syarat keagamaan. Dengan demikian, syarat guru dalam Islam ialah sebagai berikut:
1) Umur, harus sudah dewasa
2) Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
3) Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar)
4) Harus berkepribadian Muslim
Secara operasional, syarat umur dapat dibuktikan dengan memperlihatkan akta kelahiran atau tanda pengenal sah lainnya; syarat kesehatan dibuktikan dengan memperlihatkan keterangan dokter; syarat keahlian dapat dilihat pada ijazah atau keterangan sah lainnya; dan syarat agama secara sederhana dapat dibuktikan dengan memperlihatkan kartu penduduk atau keterangan lainnya. Mengenai syarat “dedikasi tinggi” yang disebut oleh Soejono agaknya sulit dibuktikan.
Dalam pengelolaan sekolah-sekolah Islam adakalanya yayasan pengelola memerlukan guru, tetapi guru yang beragama Islam tidak tersedia. Misalkan saja sekolah Muhammadiyah memerlukan lima orang guru matematika, sedangkan pelamar yang beragama Islam hanya dua. Dalam hal ini boleh diambil guru matematika yang kurang ahli, tetapi beragama Islam. Bila yang seperti ini juga tidak ada, sekurang-kurangnya dengan alasan terpaksa, dan itu untuk sementara.
Perlu dicatat di sini bahwa menggunakan guru yang beragama non-Islam di sekolah Islam, sekalipun dengan alasan terpaksa, adalah kebijakan yang berisiko tinggi.
Pemilihan guru di sekolah-sekolah Islam seringkali kurang memperhatikan syarat keahlian. Kadang-kadang syarat keahlian dikalahkan oleh pertimbangan mazhab fikih. Umpamanya, sekolah Muhammadiyah kadang-kadang lebih menyenangi guru yang berorganisasi Muhammadiyah, sekalipun kurang ahli daripada guru yang berorganisasi Nahdlatul Ulama yang berkeahlian lebih tinggi, padahal Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sama-sama organisasi Islam. Agaknya kebiasaan ini perlu dihilangkan dengan cara mengubah paham tentang mazhab dalam Islam. Bila orang Islam berpendapat bahwa semua mazhab benar, maka dengan sendirinya kebiasaan itu akan hilang. Akan tetapi, mengubah pandangan tentang mazhab bukanlah hal yang mudah. Saya mempunyai alasan untuk menduga bahwa kira-kira 10 tahun lagi pandangan orang Islam tentang mazhab akan mengalami perubahan yang cukup mendasar; sekarang gejalanya sudah mulai tampak.
3. Keterampilan yang harus Dikuasai Pendidik
Adapun keterampilan-keterampilan yang harus dikuasai oleh pendidk, di antaranya:
a. Mengetahui karakter murid
b. Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahliannya, baik dalam bidang yang diajarkannya maupun dalam cara mengajarkannya
c. Guru harus mengamalkan ilmunya, jangan berbuat berlawanan dengan ilmu yang diajarkannya.
Al-Ghazali menjelaskan tugas pendidik, yang dapat disimpulkan dengan ilmu yang diajarkannya.
a. Mengikuti jejak Rasulullah dalam tugas dan kewajibannya
Al-Ghazali mengatakan: “Adapun syarat bagi seorang guru, ia layak menjadi ganti Rasulullah saw, dialah sebenar-benarnya alim (berilmu, intelektual). Tetapi tidak mesti tiap orang-orang yang alim itu layak menempati kedudukan sebagai pengganti Rasul saw itu”
Dengan demikian, seorang guru hendaknya menjadi wakil dan pengganti Rasulullah saw yang mewarisi ajaran-ajarannya dan memper-juangkan dalam kehidupan masyarakat di segala penjuru dunia, demikian pula harus mencerminkan ajaran-ajarannya, sesuai dengan akhlak Rasulullah.
b. Menjadi teladan bagi anak didik
Al-Ghazali mengatakan:
“Seorang guru itu harus mengamalkan ilmunya, lalu perkataannya jangan membohongi perbuatannya. Karena sesungguhnya ilmu itu dapat dilihat dengan mata hati. Sedangkan perbuatan dapat dilihat dengan mata kepala. Padahal yang mempunyai mata kepala adalah lebih banyak.”
Dengan perkataan tersebut jelaslah bahwa seorang guru hendaklah mengerjakan apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang dan mengamalkan segala ilmu pengetahuan yang diajarkannya, karena segala aktivitas guru akan menjadi teladan bagi anak didik.
c. Menghormati kode etik guru
“Seorang guru yang memegang salah satu mata pelajaran, sebaiknya jangan menjelek-jelekkan mata pelajaran lainnya.”
Pandangan Al-Ghazali tersebut dalam dunia pendidikan sekarang dikembangkan menjadi kode etik pendidikan dalam arti yang luas, misalnya hubungan guru dengan soal-soal kenegaraan dan hubungan guru dengan jabatan. Dengan demikian, kode etik guru yang telah digariskan oleh Al-Ghazali ratusan tahun yang silam mempunyai relevansi dengan teori-teori pendidikan modern, bahkan dasar-dasar yang telah ditetapkan kini dikem-bangkan secara luas dalam lapangan operaional pendidikan Islam.
Adapun menurut Ag. Soejono, keterampilan guru sebagai berikut:
1. Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, melalui pergaulan, angket, dan sebagainya.
2. Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
3. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, keterampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
4. Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkem-bangan anak didik berjalan dengan baik.
5. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profosionalisme dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain, kompetensi adalah pemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
Guru merupakan pendidik formal di sekolah yang bertugas membelajarkan siswa-siswanya sehingga memperoleh berbagai pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang semakin sempurna kedewasaan atau pribadinya. Karena itulah, guru terikat dengan sepuluh kemampuan dasar, yaitu (1) menguasai bahan, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menguasai media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pendidikan dan pengajaran.
Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
a. Kompetensi profesional, artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
b. Kompetensi personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”.
c. Kompetensi sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
d. Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai-nilai moral dan nilai material.
4. Guru yang Ideal
Secara umum guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality, yakni guru harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik, dari mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi, dan memiliki loyalitas keguruan , yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan. Menurut Peter G. Beidler yang dikutip Dede Rosyada terdapat sepuluh kriteria guru yang baik:
a. Seorang guru yang baik harus benar-benar berkeinginan untuk menjadi guru yang baik. Guru yang baik harus mencoba, dan terus mencoba, dan biarkan siswa-siswa tahu dengan usaha mencoba tersebut, dan bahkan guru juga sangat menghargai siswanya yang senantiasa melakukan percobaan, walaupun para siswa tidak pernah sukses dalam apa yang mereka kerjakan. Dengan demikian, para siswa akan menghargai guru, walaupun sebagai guru sangat mungkin tidak sebaik yang diinginkan.
b. Seorang guru yang baik berani mengambil risiko, berani menyusun tujuan yang sangat muluk, dan berjuang untuk mencapainya.
c. Seorang guru yang baik memiliki sikap yang positif. Seorang guru tidak boleh sinis dengan pekerjaannya, harus bangga dengan profesinya.
d. Seorang guru yang baik tidak punya waktu yang cukup. Guru yang baik tidak punya waktu untuk bersantai, waktunya habis untuk memberikan pelayanan terbaik untuk siswa-siswanya.
e. Guru yang baik berpikir bahwa mengajar adalah sebuah tugas menjadi orang tua siswa, yakni bahwa guru punya tanggung jawab terhadap siswa sama dengan tanggung jawab terhadap putra-putrinya sendiri dalam batas-batas kompetensi keguruan, yakni guru punya otoritas untuk mengarahkan siswanya sesuai dengan kemampuannya.
f. Guru yang baik harus selalu mencoba membuat siswanya percaya diri, karena tidak semua siswa memiliki rasa percaya diri yang seimbang dengan prestasinya.
g. Seorang guru yang baik juga selalu membuat posisi tidak seimbang antara siswa dengan dirinya, yakni dia selalu menciptakan jarak antara kemampuan-nya dengan kemampuan siswanya, sehingga siswa-siswa senantiasa sadar bahwa perjalanan menggapai kompetensinya masih panjang, dan membuat siswa-siswa terus berusaha untuk menutupi berbeagai kelemahannya dengan melakukan berbagai kegiatan dan menambah pengalaman ilmunya.
h. Seorang guru yang baik selalu mencoba memacu siswa-siswanya untuk hidup mandiri, lebih independen, khususnya untuk sekolah-sekolah menengah atao college, mereka harus sudah mulai dimotivasi untuk mandiri dan independen.
i. Seorang guru yang baik tidak percaya penuh terhadap evaluasi yang diberi-kan siswanya, karena evaluasi mereka terhadap gurunya bisa tidak objektif, walaupun pernyataan-pernyataan siswa penting sebagai informasi, namun tidak sepenuhnya harus dijadikan patokan untuk mengukur kinerja keguruannya.
j. Seorang guru yang baik senantiasa mendengarkan terhadap pernyataan-pernyataan siswanya, yakni guru itu harus aspiratif mendengarkan dengan bijak permintaan-permintaan siswa-siswanya, kritik-kritik siswanya, serta berbagai saran yang disampaikan.
Sedangkan menurut Imam Ghazali mengenai deskripsi guru yang ideal yakni:
a. Guru harus mencintai muridnya seperti mencintai anak kandungnya sendiri.
b. Guru jangan mengharapkan materi (upah) sebagai tujuan utama dari peker-jaannya (mengajar), karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw sedangkan upahnya adalah terletak pada terbentuknya anak didik yang mengamalkan ilmu yang diajarkannya.
c. Guru harus mengingatkan muridnya agar tujuannya dalam menuntut ilmu bukan untuk kebanggaan diri atau mencari keuntungan pribadi, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah.
d. Guru harus mendorong muridnya agar mencari ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
e. Di hadapan muridnya, guru harus memberikan contoh yang baik, seperti berjiwa halus, sopan, lapang dada, murah hati dan berakhlak terpuji lainnya.
f. Guru harus mengajarkan pelajaran yang sesuai dengan tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya.
g. Guru harus mengamalkan yang diajarkannya, karena ia menjadi idola di mata anak muridnya.
h. Guru harus memahami minat, bakat dan jiwa anak didiknya, sehingga di samping tidak akan salah dalam mendidik, juga akan terjalin hubungan yang akrab dan baik antara guru dengan anak didiknya.
i. Guru harus dapat menanamkan keimanan ke dalam pribadi anak didiknya, sehingga akal pikiran anak didik tersebut akan dijiwai oleh keimanan itu.
Jika tipe ideal guru yang dikehendaki Al-Ghazali tersebut di atas dilihat dari perspektif guru sebagai profesi nampak diarahkan pada aspek moral dan kepribadian guru, sedangkan aspek keahlian, profesi dan penguasaan terhadap materi yang diajarkan dan metode yang harus dikuasainya nampak kurang diperhatikan. Hal ini dapat dimengerti, karena paradigma (cara pandang) yang digunakan untuk menentukan guru tersebut adalah paradigma tasawuf yang menempatkan guru sebagai figur sentral, idola, bahkan mempunyai kekuatan spiritual, di mana sang murid sangat bergantung kepadanya. Dengan posisi seperti ini nampak guru memegang peranan penting dalam pendidikan. Hal ini mungkin kurang sejalan lagi dengan pola dan pendekatan dalam pendidikan yang diterapkan pada masyarakat modern saat ini. Posisi guru dalam pendidikan modern saat ini bukan merupakan satu-satunya agen ilmu pengetahuan dan informasi, karena ilmu pengetahuan dan informasi sudah dikuasai bukan hanya oleh guru, melainkan oleh peralatan teknologi penyimpan data dan sebagainya.
Tipe ideal guru yang dikemukakan Al-Ghazali yang demikian sarat dengan norma akhlak itu, masih dianggap relevan jika tidak dianggap hanya itu satu-satunya model, melainkan jika dilengkapi dengan persyaratan yang lebih bersifat persyaratan akademis dan profesi. Guru yang ideal di masa sekarang adalah guru yang memiliki persyaratan kepribadian sebagaimana dikemukakan Al-Ghazali dan persyaratan akademis dan profesional.
BAB III
PENUTUP
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa:
Syarat-syarat menjadi pendidik di antaranya:
1. Harus sudah dewasa
2. Kemampuan mengajar
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Harus berdedikasi tinggi
Selain itu, keterampilan-keterampilan yang harus dikuasai pendidik:
1. Mengikuti jejak Rasulullah
2. Menghormati kode etik guru
3. Menjadi teladan bagi anak didik
4. Mengetahui karakter murid, dan lain-lain.
Adapun gambaran tentang guru yang ideal sangat beragam, di antaranya menurut Imam Al-Ghazali dan menurut Peter G. Beidler.
DAFTAR PUSTAKA
Langgulung, Hasan. 2001. Pendidikan Islam dalam Abad ke-21. Jakarta: PT Al-Husna Zikra
Nata, Abuddin.1997. Filsafat Pendidikan Islam 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Rosyadi, Khoiron. 2004. Pendidikan Profetik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Hamzah, B. Uro. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar